Minggu, 09 Oktober 2011

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MONETER DAN FISKAL ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Jika kita berbicara Ekonomi secara makro, maka cakupan yang menjadi bahasan di dalamnya adalah bagaimana pemerintah melakukan kebijakan moneter dalam mengatur jumlah uang yang beredar didalam sebuah Negara, dan bagaimana pemerintah menetapkan kebijakan fiscal dalam mengatur anggaran pendapatan dan belanja Negara. Dalam pengimplementasian kebijakan – kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut harus berdasarkan pada instrument – instrument kebijakan yang ada. Sehingga dapat mudah menentukan tentang apa saja yang dapat diimplementasikan dari kebijakan tersebut yang berdasarkan pada kaidah – kaidah yang ada dalam setiap instrument, baik instrument moneter maupun fiscal. Sehingga terciptanya efektifitas dan efisiensi dari penetapan kebijakan moneter dan fiscal.
B.     Rumusan Masalah
Dari uraian di atas pemakalah disini akan membahas beberapa pokok penting dari Implementasi Kebijakan Moneter Dan Fiskal Islam diantaranya yaitu :
1.      Apa yang dimaksud dengan implementasi kebijakan moneter ?
  1. Apa yang dimaksud dengan implementasi kebijakan fiscal ?
  2. Bagaimana  Kebijakan terhadap pendapatan dalam ekonomi islam ?
  3. Bagaiman Kebijakan belanja dalam ekonomi islam ?
C.     Tujuan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini sebagaimana kita ketahui dalam rumusan masalah terdiri dari beberapa pokok masalah yang akan di bahas di bab selanjutnya, maka dari itu pemakalah mempunyai tujuan dalam pembuatan makalah ini diantaranya adalah ?
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan implementasi kebijakan moneter
2.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kebijakan fiscal
3.      Untuk mengetahui bagaimana kebijakan terhadap pendapatan dalam ekonomi islam
4.      Untuk mengetahui bagaimana kebijakan belanja dalam ekonomi islam
5.      Untuk pemenuhan tugas mandiri mata kuliah EKONOMI MONETER
BAB II
PEMBAHASAN

 
A.    IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MONETER
Seperti yang telah kita ketahui bahwa kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar, yang mana  dalam analisis ekonomi makro, memiliki pengaruh penting terhadap tingkat output perekonomian, juga terhadap stabilitas harga-harga. Dampak dari peredaran uang uang ini bisa berbentuk inflasi atau deflasi.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
  1. Kebijakan Moneter Ekspansif/Monetary Expansive Policy adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Teori kebijakan ini biasa juga disebut dengan kebijakan uang longgar.
  2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Pengimplementasian dua bentuk kebjakan moneter tersebut sudah pasti tidak terlepas dari adanya instrument – instrument moneter itu sendiri. Sektor yang paling berperan dalam kebijakan moneter adalah sektor perbankan. Melalui pengaturan sektor perbankan itulah, pemerintah menerapkan kebijakan-kebijakan moneternya dengan menggunakan instrumen atau alat-alat moneter.
Adiwarman A. Karim dalam bukunya “Ekonomi Makro Islami” menyebutkan bahwa ada 4 instrumen moneter dalam menjalankan kebijakan moneter antara lain :
1.      Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation/OMO) yang mempengaruhi jumlah uang beredar. Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat.
2.      Tingkat diskonto/fasilitas diskonto (Discount rate) yang mempengaruhi biaya uang.
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.      Ketentuan cadangan minimum (Reserve Requirement/RR) yang mempengaruhi jumlah kewajiban minimum dana pihak ketiga yang harus disimpan.
Ketentuan  cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.      Himbauan Moral (Moral suasion) yang mengatur tindak – tanduk para banker dan manajer senior intitusi – institusi financial dalam kegiatan operasional kesehariannya agar searah dengan kepentingan public/pemerintah.
Contoh : seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

B.     IMPLEMENTASI KEBIJAKAN FISKAL
Dalam ekonomi konvensional kebijakan fiskal dapat di artikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam system pajak atau dalam pembelanjaan (dalam konsep makro disebut dengan government expenditure). Dalam negara Islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah (maqoshidus syari’ah) yang dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan.
Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Dalam hal ini ada tiga kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam hal mengatur penerimaan dan pengeluaran anggaran Negara, antara lain :
1.       Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif. Kebijakan ini juga biasa disebut dengan istilah neraca deficit.
2.       Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya kebijakan anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan. Dan biasanya kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan kondisi perekonomian dalam keadaan stabil atau maju. Kebijakan ini dsebut juga neraca surplus.
3.       Anggaran Berimbang (Balanced Budget).
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan kebijakan anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

C.    KEBIJAKAN TERHADAP PENDAPATAN DALAM EKONOMI ISLAM
Dalam Islam sektor penerimaan pemerintah dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu ada pendapatan yang bersifat rutin seperti : zakat, jizyah, kharaj, ushr, infak, dan shadaqoh serta pajak jika diperlukan, dan ada yang bersifat temporer seperti : ghanimah, fa’I, dan harta yang tidak ada pewarisnya.
Kahf (1999) berpendapat sedikitnya ada tiga prosedur yang harus dilakukan pemerintah islam modern dalam kebijakan pendapatan fiskalnya dengan asumsi bahwa pemerintah tersebut sepakat dengan adanya kebijakan pungutan pajak (terlepas dari ikhtilaf ulama mengenai pajak).
1.      Kaidah Syari’ah yang Berkaitan dengan Kebijakan Pungutan Pajak
Dalam hal ini pemerintah tidak dapat mengubah tariff zakat yang memang sudah ditentukan oleh syariah, akan tetapi pemerintah dapat mengadakan perubahan dalam struktur harta yang wajib dizakati dengan berpegang dengan nash-nash umum yang ada dan pemahaman terhadap realita modern. Sebagai contoh mengenai fleksibelitas. Nabi pernah menangguhkan zakat pamannya Abbas karena krisis yang dihadapinya, sementara Sayyidina Umar menagguhkan zakat mesir karena paceklik yang melanda Mesir pada tahun tersebut.
2.      Kaidah-kaidah Syar’iyah yang Berkaitan dengan Hasil Pendapatan yang Berasal dari Aset Pemerintah
Menurut kaidah syar’iyah pendapatan dari asset pemerintah dapat dibagi dalam dua kategori : (a) pendapatan dari asset pemerintah yang umum, yaitu berupa investasi asset pemerintah yang dikelola baik oleh pemerintah sendiri atau masyarakat. Ketika asset tersebut dikelola individu masyarakat maka pemerintah berhak menentukan berapa bagian pemerintah dari hasil yang dihasilkan oleh asset tersebut dengan berpedoman dengan kaidah umum yaitu maslahah dan keadilan; (b) pendapatan dari asset yang masyarakat ikut memanfaatkannya adalah berdasarkan kaidah syar’iyah yang menyatakan bahwa manusia berserikat dalam memiliki air, api, garam, dan yang semisalnya. Kaidah ini dalam konteks pemerintah modern adalah sarana-sarana umum yang sangat dibutuhkan mayarakat.
3.      Kaidah Syari’ah yang Berkaitan dengan Kebijakan Pajak
Prinsip ajaran Islam tidak memberikan arahan dibolehkannya pemerintah mengambil sebagian harta milik orang kaya secara paksa (Undang-undang dalam ekonomi modern). Sesulit apapun kehidupan Rasulullah SAW. Di madinah beliau tidak pernah menentukan kebijakan pemungutan pajak. Dalam konteks ekonomi modern pajak merupakan satu-satunya sektor pendapatan terpenting terbesar dengan alasan bahwa pendapatan tersebut dialokasikan kepada publics goods dan mempunyai tujuan sebagai alat redistribusi, penstabilan dan pendorongan pertumbuhan ekonomi. Seandainya pungutuan pajak tersebut diperbolehkan dalam Islam maka kaidahnya harus berdasarkan pada kaidah a’dalah dan kaidah dharurah yaitu pungutan tersebut hanya bagi orang yang mampu atau kaya dan untuk pembiayaan yang betul-betul sangat diperlukan dan pemerintah tidak memiliki sektor pendapatan lainnya.

D.    KEBIJAKAN BELANJA DALAM EKONOMI ISLAM
Para ulama terdahulu telah memberika kaidah-kaidah umum yang didasarkan dari Al-Qur’an dan Hadis dalam memandu kebijakan belanja pemerintah. Di antar kaidah (Chapra : 1995,288-289) tersebut adalah :
  1. Kebijakan atau belanja pemerintah harus senantiasa mengikuti kaidah maslahah.
  2. Menghindari masyqqah kesulitan dan mudarat harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan.
  3. Mudharat individu dapat dijadikan alas an demi menghindari mudharat dalam skala umum.
  4. Pengorbanan individu dapat dilakuakn dan kepentingan individu dapat dikorbankan demi menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum.
  5. Kaidah al-giurmu bil gunni yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapat manfaat harus siap menanggung beban (yang untung harus siap menanggung kerugian).
  6. Kaidah Ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahua wajib yaitu kaidah yang menyatakan bahwa sesuatu hal yang wajib ditegakkan dan tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapt dibangun, maka menegakkan faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.
Kaidah-kaidah tersebut dapat membantu dalam mewujudkan efektifitas dan efesiensi pembelanjaan pemerintah dalam islam, sehingga tujuan-tujuan dari pembelanjaan pemerintah dapat tercapai. Di antara tujuan pembelanjaan dalam pemerintah Islam :
  • Pengeluaran demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat.
  • Pengeluaran sebagai alat redistribusi kekayaan.
  • Pengeluaran yang mengarah kepada semakin bertambahnya permintaan efektif.
  • Pengeluaran yang berkaitan denganinvestasi dan produksi.
  • Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.

















BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa :
  • Dalam kebijakan moneter, pengimplementasian dari 4 instrumen moneter yang telah dikemukakan oleh Adiwarman Karim yaitu, OMO, Discount Rate, Reserve Requirement, dan moral suasion, dapat dilakukan dengan melakukan kebijakan Moneter Ekspansif (kebijakan uang longgar) dan kebijakan Moneter Kontraktif (kebijakan uang ketat)
  • Dalam pengimplementasian  kebijakan fiscal, secara umum ada 3 yang dilakukan pemerintah, antara lain : Neraca Surplus, Neraca Defisit, dan Neraca berimbang, yang kesemuanya disesuaikan dengan kondisi perekonomian pada saat itu.
  • Mengenai pengimplementasian kebijakan fiscal menurut ekonomi Islam ada beberapa kaidah yang harus dijalankan pemerintah dalam mengatur kebijakan pendapatan dan belanja Negara, yang pada intinya bertujuan untuk tercapainya maqashid syari’ah serta maslahah bersama.












DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar